Rakatalenta.com, Montevideo: Legislatif negara bagian di Amerika Latin, Uruguay meresmikan RUU legalisasi aborsi pada Rabu (17/10). Meskipun pelegalisasian aborsi itu sempat memicu kontroversi, dengan para penduduk yang memeluk agama Katolik.
Seperti ditulis laman
CNN terkait peraturan baru tersebut, pihak berwenang melegalkan perempuan di Uruguay untuk melakukan aborsi pada trimester pertama kehamilan atau masa kehamilan di bawah 12 pekan.
Uruguay merupakan negara kedua di Amerika Latin yang melegalkan aborsi bagi para penduduk wanitanya. Di mana sebelumnya Kuba telah lebih dulu melakukannya. Namun dengan ketentuan aborsi akibat pemerkosaan dan mengancam keselamatan sang ibu.
Selain peraturan melegalkan aborsi, sebelumnya Uruguay juga sempat melegalkan peraturan nyeleneh lainnya. Pada 2009, negara tersebut menjadi yang pertama di Amerika Latin untuk memungkinkan pasangan sesama jenis mengadopsi anak. Bahkan, kabarnya Uruguay juga sedang mengusulkan undang-undang, yang akan melegalkan ganja. (FRD)Liputan6.com